Akar Perbedaan Mahzab

Perbedaan penafsiran dalam suatu hadist itulah awal dari perbedaan pendapat dalam suatu mahzab. Misalnya istilah 'orang suci' dalam ilmu fiqih sebagian ulama mengatakan orang yang memiliki wudhu sedangkan ulama lain mengatakan jika ia tidak junub dan haid termasuk orang suci walaupun tidak memeliki wudhu.

Bolehkah berpindah mahzab dalam tuntunan beribadah?

'Agama ini mudah, siapapun yang mempersulit maka ia akan dikalah '(HR.Bukhori). Imam Malik pernah menolak permintaan khalifah Harun Ar Rosyid untuk menjadikan kitab hadist Al-Muwatththo' yang disusunya menjadi satu-satunya kitab yang berlaku dinegeri itu, begitu juga Imam Syafii pernah melarang murid-muridnya untuk mengikuti pendapatnya jika suatu saat mereka menemukan hadist shohih yang bertentangan dengannya. Demikianlah para imam memberikan kebijaksanaan kepada para pengikutnya untuk tidak hanya menerima satu pendapat saja Bahkan Imam Al-Azahar di Kairo Syaikh Mahmud Syaitut pernah mengeluarkan fatwa dalam Risalah Islam edisi 3 tahun ke 11 " Bahwa Islam tidak pernah mewajibkan kepada pemeluknya untuk memilih salah satu mahzab saja karena siapapun dan dari manapun begitu juga dalam Al-Qur'an dan hadist tidak pernah ada larangan untuk berpindah dari satu mahzab satu kelainnya. Karena satu-satunya Imam yang wajib kita taati secara absolut hanyalah Rasulullah SAW yang Ma'Shum" Pertengkaran masalah ibadah sebenarnya tak perlu terjadi jika ummat islam sadar akan keuniversalam islam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akar Perbedaan Mahzab"